Info Terbaru 2022

Contoh Surat Kerjasama Sebagai Acuan Menciptakan Perjanjian Usaha

Contoh Surat Kerjasama Sebagai Acuan Menciptakan Perjanjian Usaha
Contoh Surat Kerjasama Sebagai Acuan Menciptakan Perjanjian Usaha

Contoh Surat Kerjasama – Halo sobat Inspirilo, di artikel kali ini saya ingin mengembangkan isu berkenaan dengan surat kerjasama. Surat kerjasama atau kerap juga disebut dengan istilah MoU (Memorandum of Understandingadalah surat yang dibentuk untuk tujuan melaksanakan sebuah perjanjian tertentu antara dua belah pihak.


Kerjasamanya sanggup dalam bidang perjuangan maupun dalam penyelenggaraan kegiatan. Berisikan beberapa poin terkait perjanjian yang telah disepakati.


Istilah lainnya, biasa disebut juga dengan kontrak kerjasama.


Penggunaannya sanggup untuk macam-macam keperluan. Misal kontrak dalam membangun sebuah perusahaan. Ddi dalamnya diterangkan bermacam-macam hal menyerupai pembagian keuntungan, perhitungan keuntungan rugi dan hal-hal penting lainnya.


Surat kerjasama pastinya penting sekali peranannya untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan di lalu hari.


Selain itu surat perjanjian kerjasama semacam ini juga sanggup melindungi hak serta kewajiban dari masing-masing pihak yang terlibat. Sehingga tidak ada yang dirugikan, alasannya yakni semuanya telah tertulis dengan jelas.


Surat kerjasama ini sanggup mempunyai kekuatan aturan yang kuat. Manakala salah satu pihak melanggar poin-poin yang telah termaktub dalam surat kerjasama tersebut, pastinya sanggup untuk diproses berdasarkan aturan yang berlaku.


Dan di sini saya akan memperlihatkan teladan surat kerjasama yang sanggup teman jadikan tumpuan ketika hendak menciptakan sebuah perjanjian dengan pihak lain. Baik itu perjanjian kerjasama perjuangan maupun penyelenggaraan kegiatan.


Namun sebelum saya sajikan teladan surat kerjasama dengan penulisan yang baik, ada baiknya saya jelaskan ihwal surat kerjasama itu menyerupai apa? Bagaimana struktur dan pola penulisannya yang benar? Serta hal-hal apa saja yang perlu diperhatikan dalam pembuatan surat kerjasama atau surat perjanjian kerjasama ini? Supaya nantinya teman sanggup terhindar dari bermacam-macam hal yang tidak diinginkan.


 di artikel kali ini saya ingin mengembangkan isu berkenaan dengan surat kerjasama Contoh Surat Kerjasama Sebagai Referensi Membuat Perjanjian Usaha



Tentang Surat Kerjasama


Surat kerjasama atau lebih spesifik lagi sering disebut surat perjanjian kerjasama (MoU) yakni sebuah bentuk uraian pernyataan yang dituliskan. Dan isinya biasanya berupa poin-poin persyaratan dan kesepakatan sebagai pengikat kontrak antara dua belah pihak. Kaprikornus pernyataan yang termuat dalam surat kerjasama tersebut harus dibentuk berlandaskan pada kesepakatan bersama antar kedua belah pihak tersebut.


Surat kerjsama ini setidaknya harus memuat 3 unsur berikut:



  1. Berisikan kesepakatan pendahuluan

  2. Berisi poin-poin penting pernyataan dan perjanjian

  3. Surat kerjasama dibentuk dengan konsekuensi mengikat antara dua belah pihak sebagai bentuk kontrak kerjasama yang dilakukan.


Struktur dan pola yang harus diperhatikan dalam menciptakan surat kerjasama


Dalam menciptakan surat kerjasama, tentu tidak sanggup asal-asalan. Artinya ada beberapa poin penting yang harus digarisbawahi semoga isi daripada surat tersebut tidak melenceng kemana-mana. Kemudian secara penulisanpun sanggup sesuai dengan yang telah distandarkan.


Setidaknya ada 7 poin penting yang harus diperhatikan dalam menciptakan surat kerjasama ini. Antara lain sebagai berikut.


#1. Bagian Pernyataan : Pada bab pernyataan ini haruslah mencantumkan data identitas kedua belah pihak terkait.


#2. Bagian pernyataan / pengertian umum: Pada bab ini harus sanggup menjelaskan pengertian / maksud dari surat kerjasama yang dibentuk secara jelas.


#3. Tujuan dari surat kerjasama: Ini juga bab yang penting. Pada bab ini kita harus menuliskan apa saja tujuan dari dibuatnya surat kerjasama ini.


#4. Lingkup kerja: Inti dari surat kerjasama sanggup dibilang ada pada bab ini. Isinya yakni menunjukan keterkaitan antara dua belah pihak yang bekerjasama. Dijelaskan pula ihwal batasan-batasan dalam ruang lingkup kerjasamanya. Tuliskan hal ini secara detail.


#5. Tata cara pelaksanaan (Teknis) – Bagian ini harus berisi uraian terkait tanggung jawab dan juga jenis pekerjaan yang harus dikerjakan antar dua belah pihak.


#6. Kewajiban : Berikan klarifikasi mengenai hal-hal apa saja yang wajib dilakukan oleh kedua belah pihak dalam rangka menjalin kerjasama yang baik


#7. Hukuman: Pun kalau di antara kedua belah pihak tersebut ada yang melanggar perjanjian yang telah tertulis, juga harus dijelaskan apa saja eksekusi (punishment) yang didapat.


#8. Penutup: Sebagaimana surat perjanjian pada umumnya, surat kerjasama ini juga harus memuat tanda tangan dari kedua pihak yang bekerjasama. Lengkap dengan dibubuhi materai untuk memperlihatkan kekuatan aturan pada surat perjanjian tersebut.


Selain itu, hal yang perlu diperhatikan lainnya antara lain:



  • Tanggal serta daerah dilakukannya perjanjian harus jelas. Dan jangan hingga salah.

  • Masa berlaku kontrak yang juga harus jelas

  • Identitas saksi

  • Besaran modal yang dikeluarkan

  • Jaminan dari pihak akseptor modal

  • Ketentuan dalam urusan pengembalian modal dan pembagian laba

  • Pengganti kedudukan para pihak bila salah satu di antaranya meninggal dunia lebih dahulu

  • Dan hal-hal lainnya yang disepakati bersama


Contoh Surat Kerjasama Usaha



SURAT PERJANJIAN KERJASAMA


Para pihak yang bertanda tangan di bawah ini:


1. Nama                                              : John Arinata


No. KTP                                              : 20121129100001


Tempat Tanggal  Lahir                       : Jakarta, 21 Desember 1991


Alamat                                                : Harapan Indah, Bekasi Utara.


Bertindak selaku atas nama diri sendiri, selanjutnya dalam perjanjian ini disebut PIHAK PERTAMA;


 


2. Nama : Dodi Hartono


No. KTP/Identitas                              : 20103027400002


Tempat Tanggal  Lahir                       : Sleman, 03 Februari 1974


Alamat                                                : Tanjung Priok, Jakarta Utara.


 


Bertindak selaku atas nama diri sendiri, selanjutnya dalam perjanjian ini disebut PIHAK KEDUA;


Pada hari ini, Jumat tanggal 12 Maret 2014, masing-masing pihak telah setuju untuk mengadakan perjanjian kerjasama perjuangan dengan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat yang diatur dalam 14 pasal sebagai berikut:


PASAL 1


KETENTUAN UMUM


PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bantu-membantu selanjutnya disebut PARA PIHAK. PARA PIHAK dengan ini terlebih dahulu menunjukan hal-hal sebagai berikut:



  1. PIHAK PERTAMA selaku pemilik modal menyerahkan sejumlah uang tertentu kepada PIHAK KEDUA untuk dipergunakan sebagai modal perjuangan untuk jenis  usaha  ekspor dibidang

  2. PIHAK KEDUA selaku pengelola modal dari PIHAK PERTAMA bertanggungja wab untuk mengelola perjuangan sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 Ayat

  3. PIHAK KEDUA menerima modal dalam bentuk uang dari PIHAK PERTAMA yang diserahkan pada ketika perjanjian ini disepakati dan

  4. Berdasarkan uraian diatas, baik PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat berhubungan dalam permodalan perjuangan dan perjanjian perjuangan dibidang


 


PASAL 2


SISTEM PEMBAYARAN



  1. Berdasarkan Pasal 1 ayat 1, besar uang modal perjuangan sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan modal PIHAK PERTAMA tersebut diserahkan kepada PIHAK KEDUA setelah komitmen ini ditandatangani oleh kedua belah pihak.

  2. Keuntungan perjuangan yakni keuntungan higienis (Nett Profit), berupa keuntungan yang diperoleh dari aktivitas perjuangan (Cash Profit).

  3. Presentase keuntungan perjuangan untuk PIHAK PERTAMA adalah sebesar 30% dari Nett

  4. Profit tersebut akan dibayarkan oleh PIHAK KEDUA maksimal tanggal 5 tiap

  5. PIHAK KEDUA berkewajiban mengembalikan modal perjuangan kepada PIHAK PERAMA dalam jangka waktu 15 (lima belas) bulan terhitung semenjak perjanjian ini disepakati dan

  6. Apabila hingga pada tanggal tersebut modal perjuangan belum dikembalikan , maka PIHAK KEDUA dikenakan uang paksa sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) per hari dan Kontrak dianggap berakhir sehabis semua kewajiban Pihak Pertama.


PASAL  3


KETENTUAN HUKUM


Bahwa segala sesuatu yang berkaitan  dengan  Kontrak  ini  dengan  segala  akibatnya, maka PARA PIHAK sepakat menentukan daerah kediaman aturan (domisili) yang umum dan tetap di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri.


PASAL 4


FORCE MAJEUR


Jika terjadi force majeur atau keadaan memaksaPARA PIHAK tidak bertanggung jawab atas tidak terlaksananya hak dan kewajiban dalam perjanjian ini yang diakibatkan oleh force majeur tersebut yang dimaksud force majeur dalam perjanjian ini mencakup tapi  tidak  terbatas  pada peristiwa alam, gempa bumi, tsunami, banjir, tanah longsor, kebakaran, perang, huru-hara, pemberontakan, wabah penyakit, dan tindakan pemerintah dibidang keuangan yang pribadi mengakibatkan kerugian luar biasa.


 


PENUTUP


Segala perubahan dan hal-hal lain yang belum diatur dan/atau belum  cukup  diatur  dalam perjanjian ini akan dimusyawarahkan lebih lanjut oleh PARA PIHAK dan hasilnya akan dituangkan ke dalam suatu addendum yang ditandatangani oleh PARA  PIHAK yang merupakan satu kesatuan dan bab yang tak terpisahkan dari perjanjian ini.


Demikian perjanjian ini dibentuk dalam 2 (dua) rangkap bermeterai cukup,  PARA PIHAK mendapat satu rangkap yang kesemuanya mempunyai kekuatan aturan yang sama. Dan surat perjanjian ini ditandatangani di depan saksi-saksi dan dalam keadaan sehat  walafiat  tanpa tekanan dari siapapun.


Bekasi, 12 Maret 2015


Tertanda,













PIHAK PERTAMA


 


 


 


(John Arinata)

PIHAK KEDUA


 


materai 6000


 


(Dodi Hartono)

SAKSI 1


 


 


 


(William Antonius)

SAKSI 2


 


 


 


(Agus Gumilang)


 



Penutup


Nah itulah contoh surat kerjasama yang sanggup teman jadikan tumpuan manakala akan melaksanakan suatu perjanjian kerjasama perjuangan dengan pihak lain.


Jika dalam kerjasama tersebut teman berperan sebagai pemodal / investor, maka sebaiknya ada jaminan dari calon partner. Sehingga kalau suatu ketika ada satu hal yang tidak diinginkan, semisal partner tidak memenuhi kewajiban tertulis. Maka teman sanggup dengan gampang memperkarakaknnya ke meja hijau. Dengan tujuan mengambil alih kepemilikan dari barang yang dijaminkan.


Barangkali cukup sekian saja artikel sederhana kali ini. Semoga bermanfaat dan sanggup menambah pengetahuan teman sekalian.


Sekian dan terima kasih.


Advertisement

Iklan Sidebar